Sabtu, 15 Maret 2008

SRAGEN KEDATANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI






SRAGEN Pada hari ini, Sabtu tanggal 15 Maret 2008 Kabupaten Sragen kedatangan tamu yang sangat istimewa, yaitu Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH beliau saat ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kedatangannya ke Kabupaten dalam rangka Temu Wicara dengan aparat pemerintahan di Kabupaten Sragen maupun dengan masyarakat luas, selain itu tentunya juga meninjau pelaksanaan peraturan-peraturan maupun produk-produk hukum di Kabupaten Sragen yang sudah sering digunakan sebagai acuan pemerintah pusat, sebelum acara tersebut rencananya beliau juga akan mengunjungi Badan Pelayanan Terpadu (BPT) serta Bagian Litbang dan Data Elektronik Setda Kabupaten Sragen untuk melihat sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi yang berbasis pelayanan dan Electronic Government yang telah diterapkan di Sragen.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarkan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Memutus pembubaran partai politik, dan Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.


Diharapkan dari hasil temu wicara ini nanti akan diperoleh masukan-masukan untuk pembangunan Kabupaten Sragen dimasa mendatang dan tentunya juga akan memperluas cakrawala pandang bagi para birokrat khususnya dan masyarakat Kabupaten Sragen pada umumnya.www.sragenkab.go.id





Tidak ada komentar: